Rabu, 18 Maret 2009

PRO KONTRA JAM MALAM AKHWAT

Di FMIPA UGM, ada jam malam bagi perempuan, semua orang berjenis kelamin perempuan entah muslim atau tidak wajib menuinggalkan kampus jika adzan maghrib sudah berkumandang. Bahkan Ketua BEM aja sampai mengeluarkan SK,SK lo bukan fatwa....hehehe.
Tapi rupa2nya fatwa eh salah SK ini mengundang kontroversi dari berbagi pihak, bahkan dari pihak akhwatnya sendiri.Tak dipungkiri banyaknya aktivitas dakwah di kampus memang cukup menyita waktu, bahkan dibutuhkan wajtu berjam2 untuk rapat meskipun kata Kadept saya rapat efektif itu cuma 1 jam.Tapi kenyataan belum semua departenment bisa mengimplementasikan tori tersebut. Akibatnya rapat bisa berlangsung, dari siang samapi petang, dan mau tak mau sebagian akhwat memilih untuk bertahan di kampus ikut syuro.
Jika dilihat dari kasus diatas seharusnya kita melihat lebih dahulu apa alasan mengapa harus ada jam malam bagi akhwat ? Memang itu semua cuma SK bukan ketentuan dari Allah, tapi jika di logika penyebab ada jam malam bagi akhwat adalah:
  • Menghindari fitnah keamanan, Potensi terjadinya kriminalitas lebih besar pada malam hari. Bahkan para ulama mengisyaratkan banyaknya fitnah di malam hari sehingga kita disunnahkan untuk lebih banyak bertafakur, berdzikir, dan membaca al-quran dibandingkan berada diluar rumah.
  • Menghindari fitnah lawan jenis, Banyaknya kasus aktifis dakwah yang terkena virus merah jambu belakangan ini bisa saja dimulai dari masalah akhwat pulang malam ini. Banyaknya Ikhwan kesiangan yang berlagak nganterin akhwat yang pulang malam padahal niatnya adalah untuk berduaan saja, naudzubillah.
Terkai dengan kasus di atas,lebih banyak lagi pertimbangan-pertimbangan yang diambil untuk memutuskan hal tersebut.Mengambil dalil fiqh prioritas yaitu : menolak kemungkaran (bila terjadi kasus pada akhwat) lebih diutamakan dibandingkan mengambil manfaat (inklusifitas dakwah)
mage LDK yang bersangkutan di mata masa kampus dan masyarakat yang akan menurun mengingat selama ini para kader LDK selalu berusaha menyosialisaikan agar akhwat/perempuan tidak pulang malam.

Sebagai kesimpulan :

AKHWAT SEBENARNYA BOLEH PULANG MALAM, TETAPI HARUS ADA JAMINAN AMAN DARI DUA FITNAH YANG DISEBUTKAN DIATAS DAN MENGHADIRI ACARA ATAU DALAM KONDISI-KONDISI YANG DIBENARKAN


1.

Tidak ada komentar: